PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 25
PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN
2012 / 2013
DASAR : Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Nomor :
422.1/2423/2012 perihal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
TK/KB/TPA/SPS, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2012/2013 tanggal 21 April
2012
I.
PERSYARATAN CALON
PESERTA DIDIK BARU :
1.
Telah
lulus dan memiliki STTB SD/MI, Ijazah Program Kejar Paket A atau Surat
Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Ijazah SD/MI;
2.
Memiliki
SKHUN SD/MI atau Daftar Nilai UN Program Kejar Paket A;
3.
Berusia
setinggi–tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2012/2013 pada Juli 2012;
4.
Menyerahkan
SKHUN SD/MI atau Daftar Nilai UN Program Kejar Paket A / SKYBS (Asli);
5.
Menyerahkan
fas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar;
6.
Semua
berkas dimasukan ke dalam stopmap.
II. JUMLAH PESERTA DIDIK BARU :
1.
SMP
Negeri 25 Purworejo pada Tahun Pelajaran 2012/2013 menerima Peserta Didik Baru Kelas VII sejumlah 224 siswa (32 siswa X 7 kelas).
2.
Peserta Didik
Baru Kelas VII yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo sebanyak–banyaknya
10% dari daya tampung.
III. TAHAPAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
1. Pendaftaran : 25 – 30 Juni 2012
2. Pengumuman : 5 Juli 2012
3. Pendaftaran
Ulang : 6
– 9 Juli
2012
IV. PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
1.
Seleksi
utama dilakukan berdasarkan nilai UN – SD/MI atau sederajat
(mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA), ditambah dengan nilai
piagam kejuaraan.
2.
Pendaftar
dari luar kabupaten Purworejo diadakan tes.
V. BONUS KEJUARAAN :
No
|
Tingkat Kejuaraan
|
Juara
|
||
I
|
II
|
III
|
||
1
|
Nasional
|
3,00
|
2,75
|
2,50
|
2
|
Propinsi
|
2,00
|
1,75
|
1,50
|
3
|
Kabupaten/Kota
|
1,00
|
0,75
|
0,50
|
4
|
Kecamatan
|
0,25
|
|
|
Keterangan :
1.
Tambahan
bonus kejuaraan hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan
yang diperoleh pada semua bidang kejuaraan, bukan untuk masing – masing bidang
kejuaraan serta bukan jumlah dari seluruh nilai.
2.
Jenis/prestasi
kejuaraan meliputi : Prestasi bidang
akademis (KIR, lomba mata pelajaran dan siswa teladan), bidang olah raga (atletik, angkat besi,
senam ritmik dan artistik, sepak bola, sepak takraw, bola volley, bola basket,
bulu tangkis, tenis meja, tae kwon do, judo, tinju, gulat, karate, kempo,
wushu, pencak silat, panahan, balap sepeda, renang, dayung, layar, dan ski
air), bidang kesenian (seni tari,
seni suara, seni lukis, MTQ, seni pedalangan dan baca puisi/geguritan), dan bidang ketrampilan (pramuka dan PMR).
3.
Prestasi
tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir.
4.
Penyelenggaraan
kejuaraan adalah instansi atau organisasi profesi yang sesuai bidang lomba dan
organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
5.
Bonus
prestasi kejuaraan kelompok / beregu sama dengan bonus kejuaraan perseorangan /
individu.
6.
Semua
jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak
diperhitungkan.
Purworejo,
23 Mei
2012
Kepala
SMP Negeri 25 Purworejo
Drs. P A I J O
NIP
19620911 198301 1 001
·
Informasi
lain tentang SMPN 25 Purworejo dapat diakses di smp25pwrblog.blogspot.com